KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Pelimpahan Gus Yaqut Menanti Usai Musim Haji

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    09 Jun 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, pada Senin malam (8/6/2026), dua tersangka dari pihak swasta resmi ditahan, menambah daftar panjang pihak yang terkena skandal yang merugikan negara mencapai Rp622 miliar ini.

 

Dua tersangka yang ditahan yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional dalam PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris pada PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

 

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka. Seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK yaitu Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, pada Senin (8/6/2026), dikutip dari Liputan6.

 

Dengan ditahannya kedua tersangka, total empat tersangka dalam kasus ini kini sudah berada di balik jeruji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz atau biasa disebut Gus Alex, yang ditahan lebih dulu pada Maret 2026.

 

Kuota yang Dibagi Tidak Sesuai Aturan

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagiaan kuota haji tambahan yang bermasalah. Pada Mei 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji untuk Indonesia. Sesuai kesepakatan dengan komisi VIII DPR, tambahan itu seharusnya dialirkan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler.

 

Namun yang terjadi justru sebaliknya, kuota tambahan dibagi menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, seharusnya aturan yang berlaku menetapkan kuota haji khusus hanya boleh delapan persen dari total kuota. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah antre bertahun-tahun ditunda keberangkatannya pada 2024, dikutip dari Kompas.TV.

 

Di balik pembagian yang janggal itu, KPK menduga adanya praktik “uang percepatan” haji khusus. Calon jemaah haji khusus bisa membayar sejumlah uang agar mendapatkan jatah berangkat lebih cepat tanpa harus ikut antrean normal. Untuk 2023, biaya percepatan dipatok hingga USD 5.000 per jemaah. Pada 2024 biayanya menurun menjadi USD 2.500.

 

Peran Tersangka dari Pihak Swasta

Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba bukan sekadar pihak yang ikut menikmati keuntungan, keduanya diduga aktif mengatur dan menginisiasi pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Terlebih lagi, keduanya diduga memberikan uang kepada Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.

 

KPK menduga Ismail menyetor USD 30 ribu kepada Gus Alex, sementara Asrul Aziz jauh lebih besar yakni USD 406 ribu. Atas “setoran” itu, delapan penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada tahun 2024, dikutip dari Tempo. Uang yang diterima Gus Alex itu,  menurut KPK merupakan representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

 

Perjalanan Kasus Menuju Persidangan

KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan, tapi ditolak hakim pada 11 Maret 2026, dan keesokan harinya langsung ditahan KPK.

 

Sempat ada perdebatan ketika KPK mengalihkan status Yaqut ke tahanan rumah menjelang Idul Fitri. Kritik publik yang terus menerus berdatangan akhirnya membuat KPK mengevaluasi keputusan itu, dan Yaqut dikembalikan ke rutan pada 24 Maret 2026.

 

Soal kapan kasus ini masuk persidangan, KPK menargetkan pelimpahan berkas setelah musim haji 2026 selesai. Pertimbangannya yaitu banyak saksi kunci yang saat ini masih bertugas melayani jemaah di Tanah Suci, dikutip dari ANTARA.

 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Tapi angka itu rasanya tidak cukup menggambarkan kerugian yang dialami ribuan jemaah reguler, mereka yang telah menabung selama bertahun-tahun, antre panjang, lalu harus ditunda karena kuotanya diambil unutk kepentingan pihak tertentu.

← Kembali ke Berita

Hubungi Kami

Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat

0821-1328-0449

0856-9480-4328

LBH Proaktif

LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Konsultasi Sekarang

© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

```