Anak “Raja Minyak” Divonis 15 Tahun, Kasusnya Masih Belum Selesai

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    08 Jun 2026

Jakarta – Pada Jumat 27 Februari 2026, sidang baru selesai dini hari. Jarum jam telah melewati tengah malam ketika Ketua Majelis Hakim yaitu Fajar Kusuma Aji mengetuk palu serta membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Muhamad Kerry Adrianto Riza yakni anak dari pengusaha minyak yaitu Mohammad Riza Chalid dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hukumannya 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, jika uang penggantinya tidak dibayar, akan ditambah 5 tahun penjara.

“InsyaAllah bakal ajukan banding,” ujar Kerry setelah persidangan.

 

Dari Sewa Kapal dan Terminal BBM

Kerry bukan pejabat Pertamina. Ia masuk ke perkara ini sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, yaitu sebuah perusahaan swasta yang berbisnis di bidang pelayaran dan perdagangan minyak.

 

Di dalam dakwaannya, Kerry dinilai terlibat dalam dua hal, yaitu pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN (Jenggala Maritim Nusantara), dan kegiatan sewa terminal BBM milik PT OTM (Orbit Terminal Merak). Dari dua kontrak itulah Kerry disebut mendapatkan keuntungan mencapai Rp2,9 triliun.

 

Kejaksaan Agung menetapkan Kerry sebagai tersangka pada Februari 2025, bersama delapan orang lainnya yang sebagian besar merupakan petinggi pertamina serta anak perusahaannya. Sidang perdana Kerry telah dilaksanakan pada Oktober 2025, dan JPU sempat menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, ini jauh di atas yang akhirnya diputus oleh majelis hakim.

 

Keseluruhan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pertamina pada periode 2018-2023 yang melibatkan sembilan terdakwa ini menyebabkan kerugian negara yakni mencapai Rp285,18 triliun yang menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah indonesia.


Banding, Lalu Laporkan Hakim

Perlawanan Kerry tidak cukup sampai di ruang sidang. Pada Maret 2026, seluruh sembilan terdakwa resmi mengajukan banding. Sebulan setelahnya, kuasa hukum Kerry melangkah lebih jauh, yaitu melaporkan empat hakim yang mengadili perkaranya ke KY (Komisi Yudisial) dan Bawas MA (Badan Pengawas Mahkaman Agung) atas dugaan pelanggaran kode etik.

 

Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis yaitu Fajar Kusuma Aji, dan tiga hakim anggota, yaitu Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.

 

Ayahnya Masih Buron

Mohammad Riza Chalid, yakni ayah dari Kerry sekaligus sosok yang disebut-sebut sebagai pengandali utama jaringan bisnis minyak keluarga ini.

 

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Juli 2025. Namun ia sudah melarikan diri ke luar negeri dan sampai sekarang statusnya masih buron. Interpol telah mengeluarkan red notice atas namanya.

 

Putusan Belum Inkracht

Karena proses banding masih berjalan, putusan 15 tahun terhadap Kerry belum berkekuatan hukum tetap atau (inkracht). Pengadilan Tinggi sebagai judex facti masih bisa menilai kembali fakta-fakta persidangan, yang artinya hukuman tersebut dapat dikurangi, tetap, atau bisa juga bertambah.

 

Perkara ini masih menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung, sekaligus ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kejahatan korporasi berskala triliunan rupiah.

← Kembali ke Berita

Hubungi Kami

Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat

0821-1328-0449

0856-9480-4328

LBH Proaktif

LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Konsultasi Sekarang

© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

```