Tim Humas YLBH PRO AKTIF 08 Jun 2026
Jakarta – Pada Jumat 27 Februari 2026, sidang baru selesai dini hari. Jarum jam telah melewati tengah malam ketika Ketua Majelis Hakim yaitu Fajar Kusuma Aji mengetuk palu serta membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Muhamad Kerry Adrianto Riza yakni anak dari pengusaha
minyak yaitu Mohammad Riza Chalid dinyatakan terbukti bersalah karena telah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hukumannya 15 tahun
penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, jika uang
penggantinya tidak dibayar, akan ditambah 5 tahun penjara.
“InsyaAllah bakal ajukan banding,” ujar Kerry setelah
persidangan.
Dari Sewa Kapal dan Terminal BBM
Kerry bukan pejabat Pertamina. Ia masuk ke perkara ini
sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Navigator
Khatulistiwa, yaitu sebuah perusahaan swasta yang berbisnis di bidang pelayaran
dan perdagangan minyak.
Di dalam dakwaannya, Kerry dinilai terlibat dalam dua
hal, yaitu pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN (Jenggala Maritim
Nusantara), dan kegiatan sewa terminal BBM milik PT OTM (Orbit Terminal Merak).
Dari dua kontrak itulah Kerry disebut mendapatkan keuntungan mencapai Rp2,9
triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan Kerry sebagai tersangka
pada Februari 2025, bersama delapan orang lainnya yang sebagian besar merupakan
petinggi pertamina serta anak perusahaannya. Sidang perdana Kerry telah
dilaksanakan pada Oktober 2025, dan JPU sempat menuntut hukuman 18 tahun
penjara serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, ini jauh di atas yang
akhirnya diputus oleh majelis hakim.
Keseluruhan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pertamina pada periode 2018-2023 yang melibatkan sembilan terdakwa ini menyebabkan kerugian negara yakni mencapai Rp285,18 triliun yang menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah indonesia.
Banding, Lalu Laporkan Hakim
Perlawanan Kerry tidak cukup sampai di ruang sidang. Pada
Maret 2026, seluruh sembilan terdakwa resmi mengajukan banding. Sebulan setelahnya,
kuasa hukum Kerry melangkah lebih jauh, yaitu melaporkan empat hakim yang
mengadili perkaranya ke KY (Komisi Yudisial) dan Bawas MA (Badan Pengawas
Mahkaman Agung) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis yaitu
Fajar Kusuma Aji, dan tiga hakim anggota, yaitu Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi,
dan Sigit Herman Binaji.
Ayahnya Masih Buron
Mohammad Riza Chalid, yakni ayah dari Kerry sekaligus
sosok yang disebut-sebut sebagai pengandali utama jaringan bisnis minyak
keluarga ini.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) pada Juli 2025. Namun ia sudah melarikan diri ke luar
negeri dan sampai sekarang statusnya masih buron. Interpol telah mengeluarkan red
notice atas namanya.
Putusan Belum Inkracht
Karena proses banding masih berjalan, putusan 15 tahun
terhadap Kerry belum berkekuatan hukum tetap atau (inkracht). Pengadilan
Tinggi sebagai judex facti masih bisa menilai kembali fakta-fakta
persidangan, yang artinya hukuman tersebut dapat dikurangi, tetap, atau bisa
juga bertambah.
Perkara ini masih menjadi salah satu kasus korupsi
terbesar yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung, sekaligus ujian bagi
sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kejahatan korporasi berskala
triliunan rupiah.
Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat
0821-1328-0449
0856-9480-4328
LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Konsultasi Sekarang© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.